Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/KEP.776-KESRA/2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia