Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 194 Tahun 2024
Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi