Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2020

Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang objektif, perlu menyelenggarakan pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka