
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi