Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.04/2023

Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan penerapan ketentuan Pasal 69 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663), terkait pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik perusahaan terbuka karena perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka, dan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup dimaksud, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh bursa efek karena kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Partisipatif


Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek


Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender