Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan penerapan ketentuan Pasal 69 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663), terkait pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik perusahaan terbuka karena perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka, dan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup dimaksud, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh bursa efek karena kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023
Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan