Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan: 6 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2020
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
