Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan: 6 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
