Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah diperlukan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017
Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012
Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia