Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Ditetapkan: 10 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/23/PADG/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 153.K/MB.01/MEM.B/2024
Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sumatera Utara