Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga


Standar Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Kewenangan Tambahan Dokter di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Adaptasi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri