Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027


Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam)


Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi