Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 12 April 2022, telah memilih Sdr. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
Musyawarah Desa
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2024
Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 99/KEP/G3/2025
Bentuk, Warna, Ukuran, dan Penggunaan Variasi Logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023
Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi