Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022

Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

  2. bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 12 April 2022, telah memilih Sdr. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen


Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran


Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja