
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2023
Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum serta untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi Menteri dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan adanya layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa agar layanan advokasi hukum dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta tertib prosedur dan administrasi, diperlukan pedoman pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi