Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum serta untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi Menteri dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan adanya layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa agar layanan advokasi hukum dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta tertib prosedur dan administrasi, diperlukan pedoman pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional