Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 16, Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2023
Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2024
Produsen Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan