Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024

Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan olahraga prestasi dilaksanakan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

  2. bahwa organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi guna mencapai tujuan keolahragaan nasional.

  3. bahwa untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif diperlukan adanya standar pengelolaan organisasi keolahragaan lingkup olahraga prestasi.

  4. bahwa standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan salah satu standar nasional keolahragaan sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris