Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keikutsertaan Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional memiliki peran yang sangat strategis dan berpotensi besar untuk mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
bahwa untuk mengoptimalkan capaian prestasi Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional, perlu dilaksanakan penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional yang intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.
bahwa sebagai landasan hukum dalam membantu dan memfasilitasi penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan pedoman pemberian fasilitasi pada pemusatan latihan nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)