Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 575

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan terwujudnya tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara.

  2. bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, pengaturan, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  3. bahwa kebijakan, pengaturan, dan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat


Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Pencabutan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata