Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan dan Pengelolaan Anggaran Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2022


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia