Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia termasuk bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
bahwa untuk menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus menjadi lembaga perlindungan khusus ramah anak, diperlukan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak.
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak, perlu mengatur mengenai standar lembaga perlindungan khusus ramah anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998
Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak