Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024

Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia termasuk bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

  2. bahwa untuk menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus menjadi lembaga perlindungan khusus ramah anak, diperlukan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak, perlu mengatur mengenai standar lembaga perlindungan khusus ramah anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan


Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak