Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemerintah wajib memberi perlindungan kepada setiap perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi lainnya;
bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional wajib dilindungi hak-haknya dan dijamin tumbuh kembangnya;
bahwa pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab perempuan, namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh keluarga dan kepedulian dari setiap orang di lingkungannya;
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perempuan di tempat kerja serta melindungi hak-haknya diperlukan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak;
bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja;
bahwa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf d, harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan kepentingan terbaik bagi anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2023
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2021
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-721 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional