Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 93

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan cara sederhana;

  2. bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  3. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023


Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan


Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)