Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam pembangunan dan membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, namun perlu melibatkan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2025
Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan