Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017

Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 320

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam pembangunan dan membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, namun perlu melibatkan Masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan


Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan