Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya;
bahwa setiap anak mempunyai hak untuk menyatakan dan didengar pandangannya, menerima dan mencari serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
bahwa partisipasi anak merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak;
bahwa anak menghadapi berbagai kesenjangan sosial yang membuat mereka dalam kondisi yang rentan, sehingga suara dan aspirasi anak wajib mutlak didengar dan direspons secara proporsional dalam setiap tahapan pembangunan;
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengupayakan partisipasi anak dalam menyampaikan pandangannya diperlukan Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018
Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi