Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015

Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya;

  2. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk menyatakan dan didengar pandangannya, menerima dan mencari serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;

  3. bahwa partisipasi anak merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak;

  4. bahwa anak menghadapi berbagai kesenjangan sosial yang membuat mereka dalam kondisi yang rentan, sehingga suara dan aspirasi anak wajib mutlak didengar dan direspons secara proporsional dalam setiap tahapan pembangunan;

  5. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengupayakan partisipasi anak dalam menyampaikan pandangannya diperlukan Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi