Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 23 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut


Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik


Petunjuk Teknis Sistem Informasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional