Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Sistem Informasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja serta tertib administrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di bidang tata naskah dinas, perlu menerapkan aplikasi sistem informasi penomoran naskah dinas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Petunjuk Teknis Sistem Informasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan