Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019
Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017
Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal