Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemerintah berupaya secara sungguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, di antaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya air, tetapi belum memperoleh izin dan persetujuan bidang sumber daya air, di mana kegiatan tersebut berkecenderungan kuat mendukung program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberi kebijakan dalam bentuk penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dan pengusaha.
bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara dan dalam waktu tertentu untuk memberi kesempatan terciptanya iklim dan kondisi yang kondusif guna mengantarkan keharmonisan pemberlakuan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat responsif, aspiratif, dan akomodatif.
bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh karenanya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya ketentuannya perlu diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib