Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
    Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/PRT/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat


Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum