Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan strategi peningkatan peran serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat dengan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;

  2. bahwa pemberian Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya bertujuan untuk pembinaan dan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman yang tidak termasuk dalam kriteria anggaran Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga, mengamanatkan Pengguna Anggaran untuk menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya