Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu diatur mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor;
bahwa salah satu sumber utama kebisingan berasal dari kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi;
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010
Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan