Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016

Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan penyelesaian likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain;

  2. bahwa dengan telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan dibidang Keuangan Negara dan Perseroan Terbatas, Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 Sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain perlu disesuaikan dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-519/MK.06/2015 tanggal 9 Juli 2015 perihal penyelesaian proses likuidasi rumah dan/atau tanah Naamloze Venootschap Volkshuisvesting;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota


Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan