![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017
Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
bahwa untuk membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2180/2023
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus