Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017

Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2024
    Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air;

  3. bahwa untuk membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Seleksi Pendidikan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka


Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar ke Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan