Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018

Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 801

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sehingga mampu merespons tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, klasifikasi arsip di masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko


Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia


Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai