Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019, perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
bahwa untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, perlu menyusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012
Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022
Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum