Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang menetapkan tata cara dalam rangka melakukan pengamanan dan/atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah sekitarnya;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga dan badan hukum tertentu sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air dan lingkungannya;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi