Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa serangan siber yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara dapat mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga diperlukan adanya standar minimum penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MSU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara wajib menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi.
bahwa dalam rangka memastikan keamanan siber yang optimal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan penetapan kebijakan mengenai prioritas penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2024
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2022
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2024
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial