Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar sosial bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
bahwa berkenaan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dicabut dan ditetapkan kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2023
Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an