Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis bangunan gedung, dan penilik bangunan;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan tugas, fungsi, dan tata cara pelaksanaan tugas bagi tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, dan penilik bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 284 Tahun 2023
Penahapan Pelaksanaan Pelaporan Pengelolaan Obat dengan 2D Barcode Metode Otentifikasi oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 333 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional