Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan: 12 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Semua ketentuan yang berkaitan dengan penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2017
Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2018
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
