Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, kementerian perlu menyusun dokumen rencana kebutuhan beserta anggarannya;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan bendungan merupakan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyediaan pendanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan bendungan dan terbatasnya ketersediaan anggaran untuk pembangunan bendungan serta sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016
Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020
Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia