Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015

Pengamanan Pantai


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 532

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan bangunan pengaman pantai kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  2. bahwa pantai sebagaimana dimaksud pada huruf a, mempunyai peran penting, baik sebagai pusat pertumbuhan, pelabuhan, perdagangan, permukiman masyarakat maupun ekosistem alam tempat berkembangnya berbagai biota pantai dan perikanan;

  3. bahwa bangunan pengaman pantai sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditujukan untuk melindungi dan mengamankan masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai, ekosistem pantai, fasilitas umum, fasilitas sosial dan kawasan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, atau nilai sejarah dari perusakan yang diakibatkan kegiatan manusia atau akibat bencana alam;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pengamanan pantai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas


Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan


Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini