Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1234
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa peraturan perundang-undangan memegang peran yang strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa untuk meningkatkan terbit administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam