Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan: 6 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peraturan perundang-undangan memegang peran yang strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa untuk meningkatkan terbit administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme


Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia


Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun