Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015

Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1942

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Pusat Penjualan Makanan, maka penyelenggaraan usaha Pusat Penjualan Makanan wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional


Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan