Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015

Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan


Ditetapkan: 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Pusat Penjualan Makanan, maka penyelenggaraan usaha Pusat Penjualan Makanan wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Endoskopi Ginekologi Reproduksi dan Fertilitas Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank