Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan bahwa kementerian/lembaga teknis perlu menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima Penjaminan KUR;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pengelola Desa Wisata


Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan