Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014

Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 931

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan standar usaha jasa perjalanan wisata, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa