Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 173 Tahun 2024

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung


Ditetapkan: 5 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara validitas dan reliabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung, perlu dilakukan kaji ulang atas standar kompetensi dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung melalui konvensi nasional pada tanggal 6 Mei 2021 di Jakarta.

  3. bahwa sesuai surat Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK0S0l-Kt/71 tanggal 17 Maret 2023 perihal Permohonan Penetapan RSKKNI dan Pencabutan SKKNI Eksisting di Bidang Konstruksi, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022


Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan


Gugatan yang Berkaitan dengan Partai Politik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia