Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan untuk perbaikan kualitas layanan pariwisata, termasuk penyelenggaraan informasi kepariwisataan, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan urusan daerah di bidang pelayanan kepariwisataan di daerah diperlukan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;

  3. bahwa penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (9) huruf k Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Hemato-Limfoid Endokrin