Statuta Politeknik Pariwisata Makassar
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Makassar, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bekasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019
Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri