Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 16 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyediakan, mengelola, memelihara, mengamankan, dan mengendalikan akun surat elektronik untuk keperluan kedinasan dan penggunaan internet di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu kebijakan pengelolaan akun surat elektronik kedinasan dan pengendalian penggunaan internet;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa


Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan