Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019
    Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.

  2. bahwa penetapan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan


Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021


Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik