Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010

Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah


Ditetapkan: 26 Maret 2010
Jenis: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;

  2. bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran udara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  3. bahwa kualitas udara ambien semakin menurun akibat peningkatan sumber pencemar udara oleh kegiatan manusia sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024